Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tawaeli, Kasus Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Anggota Reskrim Polsek Tawaeli Polresta Palu berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 19.20 WITA.

Penangkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, kedua tersangka resmi dilimpahkan ke Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu.

Pelimpahan dilakukan untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (25), warga Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, dan MF (20), warga Desa Pelawa, Kecamatan Pelawa Utara.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Kayumalue Ngapa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah segera menginstruksikan tim opsnal Reskrim untuk bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam jaket hitam milik tersangka MF.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp9.000.000 dari seseorang yang tidak dikenal.

Mereka berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Tawaeli untuk proses awal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 paket sabu dan satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.

Pada keesokan harinya, Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu menerima pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti dalam kondisi lengkap dan aman.

Penyidik kini terus mendalami kasus tersebut, sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Halal Bihalal di Ampibabo, Gubernur Sulteng Tekankan Persatuan dan Dorong Pembangunan Parigi Moutong
Pengungkapan Kasus Sabu di Sigi, Dua Warga Palu Diamankan Polisi
Patroli Serentak Polres Tojo Una-Una Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Pengamanan Diperketat, Turnamen Skill Wakai Cup III 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif
Kapolres Banggai Cek Gudang Senjata Api untuk Pastikan Pengelolaan Sesuai Prosedur
Kapolres Banggai Pimpin Gelar Operasional dan Anev Bulanan
Rapat Koordinasi Antisipasi May Day 2026 di Banggai
Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Sulawesi, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:42 WIB

Halal Bihalal di Ampibabo, Gubernur Sulteng Tekankan Persatuan dan Dorong Pembangunan Parigi Moutong

Rabu, 29 April 2026 - 08:22 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Sigi, Dua Warga Palu Diamankan Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 08:15 WIB

Patroli Serentak Polres Tojo Una-Una Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 08:11 WIB

Pengamanan Diperketat, Turnamen Skill Wakai Cup III 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 08:07 WIB

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tawaeli, Kasus Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu

Berita Terbaru