
Tadulakonews.com – Anggota Reskrim Polsek Tawaeli Polresta Palu berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 19.20 WITA.
Penangkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, kedua tersangka resmi dilimpahkan ke Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu.
Pelimpahan dilakukan untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (25), warga Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, dan MF (20), warga Desa Pelawa, Kecamatan Pelawa Utara.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Kayumalue Ngapa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah segera menginstruksikan tim opsnal Reskrim untuk bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam jaket hitam milik tersangka MF.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp9.000.000 dari seseorang yang tidak dikenal.
Mereka berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Tawaeli untuk proses awal.
Barang bukti yang diamankan meliputi 13 paket sabu dan satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.
Pada keesokan harinya, Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu menerima pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti dalam kondisi lengkap dan aman.
Penyidik kini terus mendalami kasus tersebut, sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

