
Tadulakonews.com – Aparat penegak hukum (APH) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, diminta segera melakukan pengungkapan, penindakan, dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Pria tersebut disebut-sebut mengendalikan peredaran dan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Informasi ini disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat setempat kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan warga, sosok yang diduga sebagai bandar tersebut dikenal dengan inisial Coy dan merupakan warga Desa Belongkut, Kecamatan Marbau.
“Sepengetahuan kami warga di Kecamatan Marbau ini, yang mengendalikan peredaran sabu adalah si Coy, warga Desa Belongkut,” ujar beberapa warga saat ditemui awak media pada Rabu petang (01/04/2026).
Warga juga mengungkapkan bahwa nama Coy sudah berulang kali muncul dalam pemberitaan media, baik online maupun cetak di Sumatera Utara, terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Meski demikian, warga menilai hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas yang diduga dilakukannya. Hal ini memunculkan anggapan bahwa yang bersangkutan seolah kebal terhadap hukum.
“Siapa aparat di Polsek Marbau dan Polres Labuhanbatu yang tidak kenal dengan Coy? Semua pasti tahu. Bahkan, rekan-rekan media juga sering menemuinya,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat setempat meyakini bahwa peredaran sabu di wilayah Kecamatan Marbau hingga ke pelosok desa berada di bawah kendali sosok tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan tidak menjawab panggilan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Kapolsek Marbau beserta jajaran juga belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

