PARIGI MOUTONG – Tadulakonews.com – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif selama tiga hari guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah informasi dinyatakan akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah yang digunakan kedua terduga pelaku.
Pencegatan dilakukan di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, saat kedua terduga pelaku dalam perjalanan menuju Kabupaten Parigi Moutong.
Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung.
Narkotika itu selanjutnya diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.


