PALU – Tadulakonews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan permasalahan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu dan dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu.
Peserta yang hadir terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam membangun budaya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan bertindak sebagai narasumber.
Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.
Menurutnya, pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Ia mengungkapkan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.
Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai Peraturan Presiden, regulasi LKPP, Peraturan Menteri Keuangan, serta ketentuan teknis lainnya.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam.
Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi. Bahkan, dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar, pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan regulasi pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, hingga mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN melalui RPATA maupun APBD.
Narasumber juga menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir, baik terkait pembayaran progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Menutup pemaparannya, Laode Abdul Sofian menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.


