Tadulakonews.com – Satreskrim Polresta Banggai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (27/7/2026) sore.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/V/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 20 Mei 2026.
Selain itu, proses tahap II dilaksanakan setelah penyidik menerima surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diserahkan berinisial FT (48), warga Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Rivai Sianipar, SH.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.
Peristiwa itu berlangsung di atas KM Puspita Sari yang saat itu sedang sandar di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Menurut AKP Saiman, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur di atas kapal.
Saat kejadian, telepon genggam milik korban merek Oppo A57 diletakkan di atas perutnya.
Pelaku kemudian mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Setelah terbangun, korban menyadari telepon genggamnya telah hilang.
Korban diketahui bernama Halini (39), warga Jalan Gunung Merapi, Luwuk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Kasus ini selanjutnya diproses hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


