
Tadulakonews.com – Personel Polsek Nuhon bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Batu Hitam, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (27/7/2026).
Aksi cepat tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai munculnya titik api di kawasan pegunungan yang berada di sekitar jalan Trans Sulawesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menerima informasi, personel piket Polsek Nuhon Polresta Banggai langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mencegah api semakin meluas.
Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., menjelaskan bahwa informasi kebakaran diterima sekitar pukul 13.30 Wita.
Menurut laporan yang diterima, kebakaran terjadi di areal pegunungan serta bahu Jalan Trans Sulawesi yang berada di wilayah Desa Batu Hitam.
Setibanya di lokasi, petugas bersama warga berupaya memadamkan kobaran api menggunakan peralatan seadanya.
Pemadaman dilakukan secara manual dengan memukul kobaran api menggunakan ranting-ranting kayu dan dedaunan agar api tidak terus merambat.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, api pertama kali terlihat sekitar pukul 10.00 Wita.
Kondisi cuaca yang panas disertai hembusan angin kencang menyebabkan api dengan cepat menjalar ke area sekitarnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare.
Lahan yang terbakar didominasi hamparan alang-alang, ranting, serta pepohonan kering yang merupakan lahan produktif milik masyarakat.
Lokasi kebakaran juga berbatasan langsung dengan Jalan Trans Sulawesi dan area perkebunan warga sehingga berpotensi membahayakan aktivitas masyarakat.
Polresta Banggai melalui Polsek Nuhon terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Puntung rokok, bekas korek api, maupun sumber api kecil lainnya dapat memicu kebakaran hutan dan lahan apabila tidak ditangani dengan baik.

