Polres Poso Ungkap Kasus Pencurian Emas 15 Gram, Seorang Wiraswasta Ditahan

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas seberat 15 gram yang terjadi di Kelurahan Lawanga Tawangon, Kecamatan Poso Kota Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Opsnal Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial R.M. (26), yang berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan kehilangan yang diterima.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya perhiasan emas pada awal Juli 2026 di wilayah Kelurahan Lawanga Tawangon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu M. Syahrir melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta melakukan profiling terhadap terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada R.M. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan R.M. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/1.6/2026/SPKT tertanggal 18 Juli 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 19 Juli 2026.

Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (20/7/2026) pukul 19.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/22/VII/RES.1.6./2026/Reskrim.

Selama menjalani proses penahanan, tersangka dipastikan dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani.

Atas perbuatannya, R.M. disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengapresiasi kinerja Tim Unit Opsnal yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Poso dalam mengungkap setiap tindak pidana. Menurutnya, siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Poso akan terus diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang-barang berharga seperti emas, uang tunai, maupun dokumen penting. Ia menyarankan agar masyarakat memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik serta memanfaatkan tempat penyimpanan yang aman, termasuk fasilitas safe deposit box di bank untuk meminimalkan risiko kejahatan.

Selain itu, ia memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan agar tidak menganggap remeh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Ruang gerak pelaku, kata dia, akan terus dipersempit melalui penyelidikan yang profesional dan berkelanjutan.

Menutup keterangannya, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna menegaskan penyidik akan terus melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Polres Poso, katanya, berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng FKUB, Kesbangpol Donggala Perkuat Moderasi Beragama di Sirenja
Residivis Pencurian Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Resmob Polresta Banggai Amankan Sisa Uang Curian
Kapolresta Banggai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari Banggai
Utusan Presiden Seychelles Kunjungi Berau, Pemkab Perkuat Kerja Sama Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Biru
Kapolresta Banggai Perkuat Sinergitas dengan FKUB dan Lembaga Adat untuk Jaga Kamtibmas
Kapolresta Banggai Jalin Silaturahmi dengan Ketua MUI, Perkuat Sinergi Menjaga Kamtibmas
Jembatan Merah Putih Kodim 1308/LB Resmi Dimanfaatkan Warga Desa Obo Balingara
Polresta Banggai Ungkap Penipuan Modus Transfer Uang di BRILink
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:27 WIB

Gandeng FKUB, Kesbangpol Donggala Perkuat Moderasi Beragama di Sirenja

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:19 WIB

Residivis Pencurian Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Resmob Polresta Banggai Amankan Sisa Uang Curian

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolresta Banggai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari Banggai

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:12 WIB

Utusan Presiden Seychelles Kunjungi Berau, Pemkab Perkuat Kerja Sama Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Biru

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:10 WIB

Kapolresta Banggai Perkuat Sinergitas dengan FKUB dan Lembaga Adat untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru