
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas seberat 15 gram yang terjadi di Kelurahan Lawanga Tawangon, Kecamatan Poso Kota Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Opsnal Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial R.M. (26), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka ditangkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan kehilangan yang diterima.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya perhiasan emas pada awal Juli 2026 di wilayah Kelurahan Lawanga Tawangon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu M. Syahrir melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta melakukan profiling terhadap terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada R.M. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan R.M. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/1.6/2026/SPKT tertanggal 18 Juli 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 19 Juli 2026.
Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (20/7/2026) pukul 19.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/22/VII/RES.1.6./2026/Reskrim.
Selama menjalani proses penahanan, tersangka dipastikan dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
Atas perbuatannya, R.M. disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengapresiasi kinerja Tim Unit Opsnal yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Poso dalam mengungkap setiap tindak pidana. Menurutnya, siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Poso akan terus diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang-barang berharga seperti emas, uang tunai, maupun dokumen penting. Ia menyarankan agar masyarakat memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik serta memanfaatkan tempat penyimpanan yang aman, termasuk fasilitas safe deposit box di bank untuk meminimalkan risiko kejahatan.
Selain itu, ia memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan agar tidak menganggap remeh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Ruang gerak pelaku, kata dia, akan terus dipersempit melalui penyelidikan yang profesional dan berkelanjutan.
Menutup keterangannya, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna menegaskan penyidik akan terus melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Polres Poso, katanya, berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

