Diduga Gunakan Sianida Tanpa Izin, Aktivitas Pengolahan Emas di Sukajaya Bogor Disorot

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bogor, Jawa Barat – Tadulakonews.com –  Aktivitas pengolahan emas diduga masih berlangsung di Kampung Ciraos, Desa Pasirmadang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, kegiatan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), yaitu sianida, tanpa mengantongi perizinan resmi.

Dari hasil pantauan, ditemukan lokasi pengolahan emas yang menggunakan sistem tong dan sistem rendaman. Salah satu pemilik tempat pengolahan dengan sistem rendaman diketahui berinisial AX. Selain itu, diduga terdapat lebih dari satu pelaku yang menjalankan aktivitas serupa di wilayah tersebut.

Penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 98, yang mengatur tindak pidana pencemaran lingkungan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.
    • Pasal 104, yang mengatur larangan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah.
    • Ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral tanpa perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) beserta peraturan pelaksananya, apabila penggunaan, penyimpanan, atau pengelolaan sianida tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, awak media mendesak Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi, mengamankan tempat pengolahan beserta barang bukti apabila ditemukan pelanggaran, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah dampak yang lebih besar terhadap masyarakat dan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk pemilik tempat pengolahan berinisial AX, guna menjaga prinsip keberimbangan dan melengkapi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif
Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional
Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu
Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang
Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla
Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso
Polsek Poso Pesisir Selatan Padamkan Sebagian Besar Karhutla di Desa Sangginora
Pemkab Buol Berhasil Dapatkan Alokasi Dana IJD Rp21,8 Miliar untuk Peningkatan Jalan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:32 WIB

Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:57 WIB

Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional

Sabtu, 5 September 2026 - 17:56 WIB

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang

Sabtu, 5 September 2026 - 12:57 WIB

Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Daerah

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:56 WIB