
Tadulakonews.com – Polsek Pagimana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui berinisial MH (41), seorang perempuan penyandang disabilitas mental yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada saudara kandungnya, NH, mengenai adanya memar yang tidak wajar di bagian leher sebelah kiri.
Peristiwa itu disampaikan korban pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.
Mendapat informasi tersebut, NH yang saat itu berada di Kota Luwuk segera kembali ke Pagimana untuk menemui korban.
Setelah bertemu, NH bersama korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagimana.
Laporan polisi kemudian diterima dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan seorang pria lanjut usia yang tinggal bertetangga dengan korban.
Korban mengaku telah beberapa kali dipaksa melayani pelaku di bawah ancaman akan dibunuh apabila menolak.
Puncak peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, ketika korban sedang berada di makam ibunya.
Saat itu pelaku menghampiri korban, kemudian mengajaknya ke semak belukar dan memaksanya melakukan persetubuhan disertai ancaman.
Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail mengatakan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali, termasuk kejadian sebelumnya pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Banggai.
Kapolsek menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan hukum kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas mental.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

