
Tadulakonews.com – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aiptu David FS, bersama Lurah Maahas berhasil memediasi perselisihan keluarga terkait sengketa warisan melalui mekanisme problem solving.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) di Kantor Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mediasi dilakukan setelah adanya pengaduan dari seorang perempuan berinisial SD yang merasa keberatan atas tindakan salah satu saudaranya.
Perselisihan itu berkaitan dengan warisan berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Tangiri, Kelurahan Maahas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah kelurahan segera mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa.
Proses mediasi dipimpin oleh Aiptu David FS dengan didampingi Lurah Maahas, Irwan Latola.
Seluruh anggota keluarga yang terlibat dalam sengketa hadir untuk mengikuti proses penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, membenarkan adanya kegiatan mediasi yang dilakukan oleh personelnya.
Menurutnya, kehadiran Polri dalam persoalan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat melalui upaya penyelesaian konflik secara damai.
Ia menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas berperan sebagai fasilitator untuk membantu para pihak menemukan jalan tengah tanpa menimbulkan konflik baru.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh keluarga agar menahan diri dan tidak memperkeruh suasana selama proses penyelesaian berlangsung.
Dalam mediasi tersebut, petugas mengingatkan pentingnya saling mengakui kekhilafan serta mengedepankan komunikasi yang baik antarsesama anggota keluarga.
Para pihak juga didorong untuk menyelesaikan persoalan secara internal dengan tetap menghormati hasil kesepakatan yang dicapai bersama.
Polsek Luwuk berharap setiap persoalan yang terjadi di tingkat desa maupun kelurahan dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis dan musyawarah.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat hubungan harmonis di tengah masyarakat.
Hingga berakhirnya kegiatan, proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan harapan sengketa warisan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas, adil, dan diterima oleh seluruh pihak.

