Kasus Pembunuhan Petani di Desa Era Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kasus penemuan mayat yang menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Kamis, 11 Juni 2026, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Morowali Utara. Korban berinisial IKSR (57), seorang petani, dipastikan tewas akibat tindak pembunuhan.

Korban sebelumnya ditemukan oleh istrinya, NPP, dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tembak di tangan kiri yang menembus dada. Hasil penyelidikan intensif memastikan bahwa kematian korban disebabkan oleh aksi pembunuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan serangkaian penyelidikan sejak kejadian.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara telah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah diamankan. Semua ini merupakan hasil kerja keras para penyidik,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Jumat (26/6/2026).

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso.

Pelaku diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. Tembakan mengenai tangan kiri korban dan menembus dada hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penembakan, pelaku melarikan diri. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara kemudian melakukan pengejaran hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dengan berkoordinasi bersama Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah kebun milik warga yang dijadikan tempat persembunyian.

Pelaku kemudian diamankan ke Polres Kolaka Timur sebelum dibawa menuju Polres Morowali Utara. Dalam perjalanan, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

Perselisihan bermula ketika ayah pelaku membeli sebidang tanah milik seseorang di Desa Era dengan harga Rp30 juta dan telah membayar uang muka sebesar Rp20 juta. Namun, transaksi tersebut dibatalkan karena pemerintah desa tidak memperbolehkan adanya penjualan tanah tersebut.

Pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa korban diduga menawarkan harga yang lebih tinggi, yakni Rp45 juta, sehingga memicu kekecewaan. Selain itu, pelaku mengaku korban kerap memaki dan berkata kasar kepada orang tuanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku memiliki pohon kelapa yang berada di dekat lahan korban. Menurut pengakuannya, pohon tersebut diracun hingga mengalami kerusakan. Korban juga disebut sempat melontarkan ancaman dengan mengatakan, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.”

Peristiwa tersebut membuat pelaku semakin menyimpan dendam. Pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.38 WITA, pelaku berangkat dari Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, menuju Desa Era dan kemudian menembak korban menggunakan senapan angin PCP kaliber 5,5 milimeter hingga korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi, baju lengan panjang warna biru, jaket warna hitam, proyektil senapan angin, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 milimeter.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Morowali Utara dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kaltim Pimpin Pemberangkatan 190 Personel Brimob II untuk BKO ke Kalbar
PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD
Prof. Zainal Abidin Berharap Muktamar ke-35 NU Perkuat Persatuan dan Kontribusi Kebangsaan
Mobil Masuk Kawasan Terlarang, Toyota Fortuner Terperosok di Wisata Paralayang Wayu
Toyota Rush Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengalon, Pengemudi Selamat
Polda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Karhutla di Kalimantan Timur
Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencurian Tenda Kerucut di Palu
Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Warga di Pelabuhan Uesampole
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kapolda Kaltim Pimpin Pemberangkatan 190 Personel Brimob II untuk BKO ke Kalbar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:00 WIB

PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Prof. Zainal Abidin Berharap Muktamar ke-35 NU Perkuat Persatuan dan Kontribusi Kebangsaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Mobil Masuk Kawasan Terlarang, Toyota Fortuner Terperosok di Wisata Paralayang Wayu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Toyota Rush Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengalon, Pengemudi Selamat

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:00 WIB