
Tadulakonews.com – Seorang pria berinisial AI (36), warga Kecamatan Kualuh Hilir Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan aparat kepolisian karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (08/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu AI melintas di Jalan Ladang Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Hilir Leidong, dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX berwarna hitam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun tanpa disadari oleh pelaku, tim dari Polsek Kualuh Hilir telah melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Pengintaian dilakukan selama kurang lebih satu jam sebelum penangkapan dilakukan.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik AI kemudian segera melakukan penyergapan. Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah bungkus kotak rokok merek Sempurna yang diduga sempat dibuang oleh pelaku. Bungkus tersebut ditemukan tidak jauh dari tempat penangkapan.
Ketika diperiksa, di dalam bungkus rokok itu terdapat satu plastik transparan berukuran sedang. Plastik tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 10,16 gram. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit handphone Oppo A58 yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp415.000 dari tangan pelaku. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam yang digunakan pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Warga menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B. Dalimunthe, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Hingga akhirnya pada Minggu malam, tim mendapati pelaku melintas di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, pelaku AI mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Topik yang merupakan warga Tanjung Balai.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir. Pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, upaya bersama ini juga penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.






