Polres Banggai Ungkap Peredaran Sabu di Luwuk, Seorang Pria Diamankan

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polres Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (7/5/2026), di Mapolres Banggai.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (56).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AP diketahui merupakan warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Luwuk.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut berupa 12 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat total 10,42 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong.

Petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan timbangan digital.

Satu pak plastik klip bening juga diamankan sebagai barang bukti tambahan.

AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AP yang diduga sedang melakukan aktivitas peredaran narkotika.

“AP diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan mengemudikan mobil Toyota Agya DN 1135 CI,” ujar AKP Hamid.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 Ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Bermuatan LPG 3 Kg Tabrak Rumah Warga di Kintom, Kerugian Capai Rp80 Juta
Polsek Bualemo Amankan Tompotika Fun Run 2026, Ratusan Peserta Ikut Meriahkan Kegiatan
Polres Banggai dan PLN UP3 Luwuk Perkuat Pencegahan Terorisme di Lingkungan BUMN
Polisi Mediasi Remaja yang Kabur dari Rumah di Nuhon
Satnarkoba Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan
Polsek Pamona Selatan Intensifkan Patroli Jalan Kaki di Pasar Tradisional Pendolo
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin Kunjungi Kejari Sigi dan Resmikan Gedung Kantor Baru
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Kunjungi Kejati Sulawesi Tengah, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Truk Bermuatan LPG 3 Kg Tabrak Rumah Warga di Kintom, Kerugian Capai Rp80 Juta

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:17 WIB

Polsek Bualemo Amankan Tompotika Fun Run 2026, Ratusan Peserta Ikut Meriahkan Kegiatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Polres Banggai dan PLN UP3 Luwuk Perkuat Pencegahan Terorisme di Lingkungan BUMN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:08 WIB

Polisi Mediasi Remaja yang Kabur dari Rumah di Nuhon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

Satnarkoba Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Mediasi Remaja yang Kabur dari Rumah di Nuhon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:08 WIB