Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polres Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Status kelengkapan berkas tersebut dikonfirmasi oleh jaksa Albert Rivai Sianipar, SH.

Pelaksanaan Tahap II ini mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: B-879/P.1.12/Eoh.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka dalam kasus ini berinisial LL, berusia 25 tahun.

Ia merupakan warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur.

LL diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri, Bernad L, yang berusia 50 tahun.

Korban diketahui merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Kejadian berlangsung di depan halaman rumah seorang saksi berinisial NL di Desa Bunga.

Sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan lainnya.

Situasi kemudian memanas akibat kesalahpahaman yang memicu cekcok antara keduanya.

Dalam pertikaian tersebut, tersangka menusukkan badik ke arah perut korban hingga menyebabkan luka serius dan korban segera dilarikan ke RSUD Luwuk.

Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Hipnoterapi bagi 221 WBP Narkotika di Rutan Poso
Polres Poso Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkotika, 10 Orang Diamankan
Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kilogram Sabu yang Diduga Menyasar Samarinda, Tiga Orang Diamankan
Laode Abd Sofian Gagas SIPADU, Permudah Akses Pengaduan Masyarakat di Kejati Sulteng
Pemprov Sulteng Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Morowali Utara
HUT KE-13 MOROWALI UTARA, GUBERNUR ANWAR HAFID AJAK MASYARAKAT PERKUAT KEPEDULIAN SOSIAL DAN JAGA LINGKUNGAN
Polres Poso Gelar Jumat Keliling, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat dan Dewan Adat
Polda Sulteng Amankan 21 Orang dalam Operasi Sarang Narkoba di Kayumalue dan Tatanga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Hipnoterapi bagi 221 WBP Narkotika di Rutan Poso

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Polres Poso Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkotika, 10 Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kilogram Sabu yang Diduga Menyasar Samarinda, Tiga Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Laode Abd Sofian Gagas SIPADU, Permudah Akses Pengaduan Masyarakat di Kejati Sulteng

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Pemprov Sulteng Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Morowali Utara

Berita Terbaru