
Tadulakonews.com – Polres Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 4 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Status kelengkapan berkas tersebut dikonfirmasi oleh jaksa Albert Rivai Sianipar, SH.
Pelaksanaan Tahap II ini mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: B-879/P.1.12/Eoh.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026.
Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Tersangka dalam kasus ini berinisial LL, berusia 25 tahun.
Ia merupakan warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur.
LL diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri, Bernad L, yang berusia 50 tahun.
Korban diketahui merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.
Kejadian berlangsung di depan halaman rumah seorang saksi berinisial NL di Desa Bunga.
Sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan lainnya.
Situasi kemudian memanas akibat kesalahpahaman yang memicu cekcok antara keduanya.
Dalam pertikaian tersebut, tersangka menusukkan badik ke arah perut korban hingga menyebabkan luka serius dan korban segera dilarikan ke RSUD Luwuk.
Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

