
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu.
Seorang perempuan berinisial L (43) diamankan aparat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
Lokasi penindakan berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Lorong Pahlawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika.
Warga setempat menyebut bahwa aktivitas tersebut sudah cukup sering terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penindakan.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,477 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang-barang tersebut meliputi timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat hisap atau bong.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

