

Tadulakonews.com – Polres Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini terjadi dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 20 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial NS dan N.
Keduanya diketahui merupakan warga dan berusia sekitar 30 tahun.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten .
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam salah satu kamar rumah warga.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,98 gram.
Sabu tersebut ditemukan dalam wadah berwarna putih yang diletakkan di atas tempat tidur.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain untuk keperluan penyidikan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan, dan polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba.

