
Tadulakonews.xom – SIGI — Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.
Upaya tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Karunia, Kecamatan Palolo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Selasa sore, 24 Februari 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sigi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan data di lapangan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang berusia 18 tahun.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang cukup intensif oleh tim opsnal.
Keterangan tersebut disampaikan pada Sabtu, 7 Maret 2026, di Mapolres Sigi.
Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh aparat Desa Karunia, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa 13 paket plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3,47 gram.
Seluruh paket sabu itu diketahui disimpan di dalam sebuah kaleng kecil merek Gatsby Pomade berwarna kuning.
Kaleng tersebut ditemukan berada di dalam saku celana milik terduga pelaku saat proses penggeledahan berlangsung.
Setelah diamankan, pria berinisial M kemudian dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.






