Polda Sulteng Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah di Sigi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan dokumen atau surat yang terjadi sekitar Desember 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana.

Bukti tersebut mengarah pada perbuatan membuat atau memalsukan surat.

Surat yang dipalsukan diduga dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan.

Selain itu, dokumen tersebut juga diduga digunakan sebagai alat bukti.

Pelaku diduga memiliki maksud agar surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu.

Perbuatan ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 20 atau Pasal 21 mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Selain itu, aturan terbaru tertuang dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Ditreskrimum saat ini sedang menangani perkara berdasarkan laporan masyarakat.

Seluruh tahapan penyidikan, menurutnya, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga telah menetapkan tersangka yang berasal dari masyarakat sipil maupun oknum ASN.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Masyarakat diimbau untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses penyidikan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi.

Khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi penting.

Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap proses administrasi.

Setiap pelanggaran hukum, ditegaskan, pasti akan membawa konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian Terduga Pelaku Kekerasan di Metro Regency Berakhir di Homestay
Polisi Amankan Pria dan Sita 55,34 Gram Sabu di Mepanga
Nama Faisal Alatas Mulai Muncul dalam Radar Pilkada Tolitoli, Ini Tanggapannya
STAH Dharma Sentana Buka Peluang Magang Internasional Melalui Kerja Sama GHEN dan Prajaniti
Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif
Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional
Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu
Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:54 WIB

Pelarian Terduga Pelaku Kekerasan di Metro Regency Berakhir di Homestay

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Polisi Amankan Pria dan Sita 55,34 Gram Sabu di Mepanga

Minggu, 6 September 2026 - 14:39 WIB

Nama Faisal Alatas Mulai Muncul dalam Radar Pilkada Tolitoli, Ini Tanggapannya

Minggu, 6 September 2026 - 11:01 WIB

STAH Dharma Sentana Buka Peluang Magang Internasional Melalui Kerja Sama GHEN dan Prajaniti

Minggu, 6 September 2026 - 08:32 WIB

Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Amankan Pria dan Sita 55,34 Gram Sabu di Mepanga

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:47 WIB