PALU – Tadulakonews.com – Pelarian Aidil Husni alias Adil, terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang warga di Pos Security Perumahan Metro Regency, Kota Palu, berakhir setelah diamankan Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu, Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Pria yang masih berstatus pelajar/mahasiswa itu ditangkap sekitar pukul 02.15 WITA di sebuah homestay di Lorong Pelangi, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Adil di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah informasi dinyatakan valid, petugas bergerak menuju Homestay Bumi Indah. Adil akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, Adil dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus kekerasan yang terjadi di Pos Security Metro Regency.
Menurut Ismail, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti guna memperkuat proses penyidikan dan memastikan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan yang terjadi di Pos Security Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.11 WITA.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi keributan antarkelompok yang terjadi di sekitar Jalan Anoa, Kota Palu.
Dari pemeriksaan terhadap korban dan seorang terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Adil bersama sejumlah pihak lainnya.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui keberadaan Adil sekaligus mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Dalam interogasi awal, Adil disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Pos Security Metro Regency.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta kejadian, unsur pidana, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Atas perkara tersebut, Adil diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan.





