
Tadulakonews.com – Tim Resmob Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial LF (21), warga Jalan Gunung Julutumpu, Luwuk, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan ancaman penyebaran konten asusila pada Jumat (17/4/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial IA (19), seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan Dr. Sutarjo, Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban melaporkan bahwa pelaku yang merupakan pacarnya telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Selain itu, pelaku juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video pribadi korban yang bermuatan tidak senonoh.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan dekat atau berpacaran.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah korban.
Saat kejadian, pelaku diduga tersulut emosi karena diliputi rasa cemburu.
Pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Akibat emosi tersebut, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Pelaku memukul korban menggunakan tangan terkepal ke arah hidung dan dahi.
Tidak hanya itu, pelaku juga menarik rambut korban dengan kasar.
Korban bahkan dicekik dan tubuhnya diinjak-injak oleh pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami hidung berdarah, dahi memar, serta rasa sakit di seluruh tubuh.
Selain melakukan kekerasan, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila milik korban.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

