
Tadulakonews.com – Polisi melakukan mediasi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri berinisial TS (24) dan DN (24) di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Peristiwa ini menjadi perhatian aparat setempat setelah adanya laporan mengenai pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bhabinkamtibmas Polsek Batui, Aiptu Usman, mengambil langkah cepat dengan memediasi kedua belah pihak.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Batui pada Kamis malam, 16 April 2026.
Kedua pihak dihadirkan secara langsung guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Dalam keterangannya, Aiptu Usman menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu, TS diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Dalam kondisi tersebut, TS melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, DN.
Bentuk kekerasan yang dilakukan berupa tendangan ke arah perut korban.
Aksi tersebut dipicu oleh rasa cemburu dari pihak suami.
TS mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan temannya sendiri.
Kecurigaan itu kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan fisik.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak diberikan nasihat oleh aparat kepolisian.
Mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
TS juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk kesepakatan bersama.

