
Tadulakonews.com – Palu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Unit II Subdit IV Tipiter kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penyelidikan tersebut berlangsung di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa, 14 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/46/IV/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 April 2026.
Selain itu, penyelidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232/IV/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 April 2026.
Fokus utama penyelidikan adalah dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan adanya penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WITA, personel Unit II Subdit IV Tipiter turun langsung ke lapangan.
Petugas melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.
Namun, dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya alat berat seperti excavator yang beroperasi.
Meski demikian, ditemukan sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Bekas aktivitas tersebut diduga kuat sebelumnya menggunakan alat berat.
Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas hanya menemukan masyarakat yang melakukan penambangan secara manual dengan metode dulang.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, alat berat yang sebelumnya digunakan telah meninggalkan area sekitar satu minggu sebelum kedatangan petugas.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan berada di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Moutong.
Sementara itu, pemodal yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut disebut berasal dari luar wilayah Kecamatan Moutong.
Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan yang berlangsung hingga pukul 17.30 WITA berjalan dengan aman dan kondusif.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI karena dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.

