
Tadulakonews com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.
Penindakan dilakukan dalam operasi selama dua hari, mulai Sabtu hingga Minggu, 11–12 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh unit alat berat.
Seluruh alat berat ditemukan di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
Penyisiran dimulai pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA.
Di lokasi pertama, ditemukan dua unit alat berat yang terparkir di area perkebunan warga.
Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, tim melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran sungai.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima unit alat berat tambahan.
Alat berat itu ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik di area perkebunan.
Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh alat berat dievakuasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Evakuasi dilakukan guna memastikan keamanan barang bukti sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan yang lebih aman.
Setelah evakuasi, petugas memasang garis polisi di lokasi penemuan dan membuat berita acara yang disaksikan aparat desa.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pemilik alat berat serta menindaklanjuti kasus sesuai hukum yang berlaku.

