Tadulakonews.com – Lampung Utara – Mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, EA (65), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial SFT (45).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/21/XII/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 23 Februari 2026. Namun, hingga kini EA belum juga diamankan oleh pihak kepolisian, sehingga memunculkan pertanyaan dari korban.
Korban Alami Retak Tulang Rawan Hidung
SFT (45) mengalami retak pada tulang rawan hidung akibat penganiayaan tersebut. Ia mengaku merasakan nyeri hebat, terutama saat bersin, bahkan hingga membuat kepalanya terasa sangat sakit. Selain itu, saat flu, ia kesulitan mengeluarkan lendir dari hidung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi penasihat hukumnya, Samsi Eka Putra, S.H. dari LBH Awalindo Lampung Utara, SFT menyampaikan bahwa dirinya sempat menjalani perawatan di RS Handayani Kotabumi.
“Saya sempat dirawat satu hari satu malam di RS Handayani,” ujarnya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Karena keterbatasan biaya dan tidak menggunakan fasilitas BPJS, ia memutuskan untuk melanjutkan pengobatan secara rawat jalan di rumah.
Aktivitas Terganggu dan Trauma Berkepanjangan
Sejak kejadian pada 26 Desember 2025, SFT mengaku tidak dapat beraktivitas secara normal. Ia mengalami nyeri di bagian wajah dan kepala, terutama di batang hidung, yang sering disertai pusing dan penglihatan kabur.
“Sudah lebih dari tiga bulan, hidung saya masih terasa nyeri. Beberapa hari lalu saya juga masih membeli obat sesuai resep dokter THT,” katanya.
Selain fisik, kondisi psikologisnya juga terganggu karena tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah.
Tersangka Dinilai Masih Bebas Beraktivitas
SFT mempertanyakan kinerja Polres Lampung Utara yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi masih bebas. Bahkan sering memposting kegiatan seperti jalan-jalan, jogging, hingga live karaoke di TikTok,” ujarnya.
Ia juga menilai tersangka seolah menganggap kasus tersebut sebagai masalah kecil.
Dugaan Kebal Hukum dan Sindiran di Media Sosial
Korban menduga tersangka merasa kebal hukum karena merupakan mantan pejabat daerah.
“Mungkin karena dia mantan pejabat dan punya banyak koneksi, sehingga tidak segera ditahan,” katanya.
SFT juga mengaku kerap menjadi sasaran sindiran melalui status WhatsApp yang diunggah tersangka. Hal tersebut telah dilaporkan kepada penyidik, namun menurutnya belum ada tindakan.
Ia bahkan menyinggung adanya isu bahwa tersangka telah mengeluarkan sejumlah uang agar kasusnya tidak berlanjut.
Lapor ke Berbagai Institusi Hukum
Karena merasa belum mendapatkan keadilan, SFT telah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah institusi, mulai dari Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, hingga Kejaksaan Agung RI.
Melalui laporan tersebut, ia berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang.
“Saya berharap tersangka segera ditangkap dan ditahan demi tegaknya hukum. Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum bisa diatur,” pungkasnya.


