
Tadulakonews.com – Polsek Bunta Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Tojo Una-una (Touna).
Pelaku yang diketahui berinisial AL ditangkap setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif oleh aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Polres Banggai dan Polres Touna.
Kolaborasi kedua wilayah hukum ini dilakukan untuk mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Bunta IPTU Syafarudin Ramin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya turut terlibat langsung dalam proses penangkapan.
Ia menyebutkan bahwa tim gabungan bergerak setelah mendapatkan informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Simpang Raya pada Rabu, 18 Maret 2026.
Penangkapan ini juga melibatkan tim opsnal Satreskrim Polres Touna dalam pengembangannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku telah menjual kendaraan hasil curian di beberapa desa.
Di antaranya adalah Desa Dwipa Karya dan Desa Sumber Mulya.
Penjualan tersebut dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dari hasil kejahatannya.
IPTU Syafarudin menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak.
Termasuk dukungan pemerintah setempat yang turut membantu memberikan informasi penting.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bunta untuk proses awal pemeriksaan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit sepeda motor dari berbagai jenis.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Touna guna menjalani proses hukum lebih lanjut.




