Tadulakonews.com – Pemerintah memutuskan meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga teknis lainnya.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum menetapkan peningkatan status kepegawaian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan demikian, peningkatan status tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga tenaga dari sejumlah sektor pemerintahan lainnya.
Guru, Dosen hingga Damkar Masuk Daftar
Prasetyo menyebut dosen dan petugas pemadam kebakaran sebagai bagian dari kelompok yang akan memperoleh peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujar Prasetyo.
Selain kedua profesi tersebut, pemerintah juga memasukkan tenaga kesehatan dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kemudian Satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi P3K penuh waktu,” sambungnya.
Dengan pengumuman tersebut, sejumlah profesi yang secara langsung disebut dalam kebijakan ini meliputi:
- Guru.
- Dosen.
- Petugas pemadam kebakaran (damkar).
- Anggota Satpol PP.
- Tenaga kesehatan atau tenaga medis.
- Tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status kepegawaian PPPK paruh waktu di berbagai sektor pemerintahan.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS
Selain meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi pegawai yang sudah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Prasetyo menyampaikan bahwa kesempatan tersebut diberikan kepada PPPK penuh waktu yang ingin menempuh jalur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seleksi CPNS direncanakan kembali dimulai pada 2027. Namun, pelaksanaannya tetap akan mengikuti ketentuan dan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak serta-merta membuat pegawai otomatis beralih menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi CPNS apabila ingin memperoleh status tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Siapkan Penataan Guru PPPK
Sebelum pengumuman terbaru, pemerintah telah menyampaikan rencana peningkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 8 Oktober 2026 menyebut sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme otomatis tanpa seleksi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.
Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
Dengan keputusan terbaru yang diumumkan Prasetyo Hadi bersama pimpinan DPR, kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu kini diperluas untuk berbagai profesi di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah menyatakan pelaksanaannya akan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027.





