Tadulakonews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) diperiksa menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menilai persoalan penerbitan Suket tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
Mahfud Pisahkan Persoalan Politik dan Pidana
Dalam unggahannya, Mahfud menyebut putusan MA yang membatalkan Suket penyetaraan pendidikan Gibran telah memberikan kejelasan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud.
Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan penerbitan dokumen tersebut tidak semestinya berhenti pada putusan perkara tata usaha negara (TUN).
“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mahfud membedakan dua persoalan, yakni tindak lanjut politik terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden dan dugaan pelanggaran pidana dalam proses penerbitan Suket.
Meski demikian, desakan pemeriksaan tersebut merupakan pandangan Mahfud. Dugaan tindak pidana belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan putusan perkara tata usaha negara.
MA Kabulkan Kasasi Perkara Suket Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan tersebut ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Informasi putusan tersebut tercatat dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung. Namun, salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum majelis hakim tetap diperlukan untuk memahami secara menyeluruh dasar pertimbangan dan konsekuensi hukumnya.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Ikut Disorot
Selain penerbitan Suket, Mahfud juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Ia menduga terdapat persoalan dalam proses pembentukan atau penerapan ketentuan tersebut yang disebutnya sebagai penyelundupan pasal. Menurut Mahfud, persoalan itu perlu ditelusuri melalui proses hukum pidana.
Mahfud secara khusus meminta KPU dan Direktorat Dikdasmen diperiksa guna mengungkap proses penerbitan serta penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
Dengan demikian, polemik Suket pendidikan Gibran kini tidak hanya berkaitan dengan putusan perkara tata usaha negara, tetapi juga memunculkan desakan penelusuran lebih lanjut terhadap proses administrasi dan dugaan tindak pidana yang disampaikan Mahfud.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.





