Wagub Reny Tekankan Disiplin, Integritas, dan Pelayanan Publik dalam Pengukuhan Pengurus Korpri Sulteng 2026–2031

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALU – Tadulakonews.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, integritas, dan orientasi pelayanan publik bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) harus menjadi wadah penguatan integritas sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengabdian aparatur kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Reny saat mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pembina Olahraga (Bapor) Korpri masa bakti 2026–2031 di Gedung Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Reorganisasi Korpri Sulawesi Tengah untuk Sulteng Nambaso” itu turut dihadiri perwakilan Dewan Pengurus Nasional Korpri, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta sejumlah pengurus dan anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Reny mengingatkan bahwa jabatan dalam organisasi Korpri bukan sekadar kedudukan yang patut dibanggakan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui kerja nyata. Pengurus dituntut memahami tugas dan fungsi organisasi serta menerjemahkannya ke dalam program yang menjawab kebutuhan anggota dan masyarakat.

“Jangan hanya menjadi ASN, tetapi tidak tahu tugas dan fungsi kita sebagai ASN,” ujarnya.

Menurut Reny, pemahaman terhadap tugas dan fungsi merupakan fondasi profesionalisme aparatur. Setiap ASN harus mengetahui batas kewenangan, tanggung jawab, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaannya.

Ia juga mengingatkan agar aparatur tidak terlalu sibuk mencampuri urusan pekerjaan orang lain, sementara tanggung jawabnya sendiri justru terabaikan. Disiplin, kepatuhan terhadap aturan, dan kesungguhan dalam menyelesaikan pekerjaan harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan pengabdian.

Reny menegaskan bahwa menjadi ASN merupakan amanah yang patut disyukuri. Karena itu, orientasi kerja tidak semestinya hanya bertumpu pada penghasilan, jabatan, atau penghargaan, tetapi juga pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Ia menilai perubahan paradigma birokrasi harus dimulai dari cara aparatur memandang kedudukannya. ASN bukan pihak yang harus selalu dilayani, melainkan pelayan masyarakat yang berkewajiban memberikan pelayanan secara ramah, cepat, dan bertanggung jawab.

Reny mencontohkan kebiasaannya mengingatkan staf agar tidak memberikan perlakuan berlebihan kepada pejabat. Menurutnya, penghormatan dalam birokrasi tidak perlu diwujudkan melalui perlakuan istimewa, tetapi melalui kerja sama yang profesional dan pelayanan yang baik.

“Saya adalah pelayan masyarakat,” katanya.

Pandangan tersebut, lanjut Reny, harus tercermin terutama pada unit-unit pelayanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian pelayanan tanpa dibebani prosedur berbelit-belit atau sikap aparatur yang menempatkan kepentingan pribadi di atas tugas kedinasan.

Dalam konteks itu, Korpri diharapkan tidak hanya menjadi organisasi profesi dan wadah kebersamaan ASN, tetapi juga penggerak perubahan budaya kerja birokrasi, pembinaan integritas, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.

Reny turut menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Aparatur yang menghadapi persoalan hukum perlu memperoleh pendampingan secara proporsional, terutama ketika menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan disiplin. ASN yang menyimpang dari aturan perlu diingatkan dan diarahkan agar kembali menjalankan tugas sesuai ketentuan. Dengan demikian, solidaritas organisasi tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap pelanggaran.

Selain pembenahan budaya kerja, Reny menekankan pentingnya pengembangan karier ASN melalui sistem merit dan manajemen talenta. Ia berharap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah semakin mengedepankan kompetensi, rekam jejak, kualifikasi, dan kinerja aparatur.

Ia menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta direncanakan menjadi bagian penting dalam pengelolaan karier ASN pada 2027. Melalui pendekatan tersebut, pengembangan karier diharapkan berlangsung lebih transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan kapasitas serta potensi setiap pegawai.

Reny juga mendorong ASN untuk terus meningkatkan pendidikan dan kompetensi, termasuk melalui pendidikan lanjutan. Menurutnya, peningkatan kapasitas akademik harus disertai kemampuan menghasilkan gagasan, karya, dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Pendidikan yang lebih tinggi, lanjutnya, bukan semata-mata untuk mengejar jabatan. Kompetensi yang meningkat harus berujung pada kualitas pengambilan keputusan, efektivitas kerja, dan kemampuan aparatur dalam menjawab persoalan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, menuntut ASN untuk terus belajar dan menyesuaikan diri. Aparatur perlu mengembangkan kemampuan berpikir kritis serta menjaga integritas dalam menghasilkan karya dan memanfaatkan teknologi.

Dalam kesempatan tersebut, Reny juga menitipkan aspirasi pemerintah daerah kepada Dewan Pengurus Nasional Korpri terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah sebesar 30 persen.

Ia menyampaikan bahwa porsi belanja pegawai di Sulawesi Tengah berada di kisaran 37 persen. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal, pemenuhan hak ASN, dan keberlanjutan pelayanan publik.

Menurut Reny, persoalan itu memerlukan solusi yang mempertimbangkan kondisi keuangan setiap daerah. Penyesuaian kebijakan fiskal semestinya tidak mengabaikan kepastian penghasilan dan kesejahteraan aparatur maupun kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintahan.

Ia berharap Korpri dapat menjadi saluran aspirasi yang konstruktif bagi ASN daerah sekaligus mitra pemerintah dalam mencari solusi atas persoalan kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan tugas aparatur.

Reny juga menyoroti pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar pemerintah provinsi memiliki ruang fiskal yang lebih kuat dan tidak semata-mata bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pembangunan melalui program Sulteng Nambaso perlu ditopang aparatur yang kompeten dan berorientasi pada hasil. Pelaksanaan program pemerintah membutuhkan birokrasi yang mampu bekerja secara terukur, berinovasi, dan memastikan manfaat pembangunan menjangkau masyarakat.

Sementara itu, Ketua Departemen Perlindungan ASN Dewan Pengurus Nasional Korpri, Karjono Atmo Harsono, yang mewakili Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pengukuhan pengurus bukan sekadar seremoni organisasi. Pengukuhan tersebut merupakan penyerahan tanggung jawab untuk memperkuat peran Korpri bagi anggota, pemerintah, dan masyarakat.

Karjono menyampaikan empat arah utama penguatan Korpri, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan digitalisasi birokrasi; penguatan ideologi dan integritas ASN; perlindungan karier serta bantuan hukum bagi aparatur; dan peningkatan kesejahteraan ASN beserta keluarganya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan berarti membela setiap kesalahan anggota. Pendampingan harus diberikan kepada ASN yang bekerja secara jujur, profesional, dan sesuai ketentuan, tetapi menghadapi persoalan hukum atau perlakuan tidak adil saat menjalankan tugas.

Karjono juga meminta Bapor Korpri tidak hanya aktif menjelang pertandingan olahraga. Pembinaan secara rutin diperlukan untuk membangun kesehatan, disiplin, sportivitas, dan solidaritas di antara aparatur.

Dalam kepengurusan Korpri Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2026–2031, Abdul Raaf dipercaya sebagai ketua, sedangkan Muchsin Husain Pakaya dipercaya memimpin Bapor Korpri Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengukuhan tersebut diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi agar Korpri semakin dekat dengan anggotanya, mampu memperjuangkan kepentingan ASN secara bertanggung jawab, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tantangan Korpri ke depan tidak hanya terletak pada pembentukan kepengurusan baru, tetapi juga pada kemampuannya menerjemahkan komitmen menjadi program yang terukur dan berkelanjutan. Keberhasilan organisasi tidak semata-mata dinilai dari banyaknya kegiatan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan ASN dan masyarakat Sulawesi Tengah.

(Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sulawesi Tengah)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Anwar Hafid Tutup Berani Cup Morowali 2026, Wosu FC Raih Gelar Juara
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tujuh Tersangka Kasus Sabu di Penginapan Pandajaya
Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Tondo Palu, Penyebab Masih Diselidiki
Prof. Zainal Abidin: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Teknologi
Polda Kaltim Gelar Operasi Sarang Narkoba 2026, Sasar Tempat Hiburan Malam di Manggar Sari
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Soroti Karhutla dan Antrean BBM
Wakapolda Kaltim Berikan Motivasi dan Arahan kepada Peserta Pelatihan di LPK Balikpapan Baru
Kenal Pamit Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Habibi Resmi Lanjutkan Kepemimpinan IPTU I Made Deva
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Gubernur Anwar Hafid Tutup Berani Cup Morowali 2026, Wosu FC Raih Gelar Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Wagub Reny Tekankan Disiplin, Integritas, dan Pelayanan Publik dalam Pengukuhan Pengurus Korpri Sulteng 2026–2031

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tujuh Tersangka Kasus Sabu di Penginapan Pandajaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Tondo Palu, Penyebab Masih Diselidiki

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Prof. Zainal Abidin: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Teknologi

Berita Terbaru