
Tadulakonews.com – PEGAT BUKUR, 21 Oktober 2026 — Persoalan dugaan penyerobotan lahan milik warga kembali mencuat di Kampung Pegat Bukur. Kali ini, aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Supra Bara Energy (SBE) menjadi perhatian masyarakat setempat.
Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung tanpa adanya kesepakatan maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada para pemilik lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan warga, lahan yang dipersoalkan kini telah dialihfungsikan menjadi akses jalan sekaligus lokasi kegiatan penambangan batu bara.
Kondisi ini menimbulkan keberatan dari warga yang mengaku masih memiliki hak atas lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, pihak Humas PT SBE menyampaikan bahwa lahan yang sedang dikerjakan telah selesai dibebaskan.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa proses perolehan lahan tersebut telah tuntas dilakukan.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah menjual tanah tersebut kepada PT SBE.
Warga juga menyatakan belum pernah ada proses pembebasan lahan yang disepakati bersama antara pemilik tanah dan pihak perusahaan.
Selain itu, warga mengaku masih memegang surat-surat kepemilikan lahan yang mereka jadikan sebagai dasar untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan warga ini membuat persoalan status lahan perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, warga telah mengajukan surat resmi melalui Pemerintahan Kampung Pegat Bukur untuk meminta pertemuan dengan pihak perusahaan.
Permohonan tersebut dimaksudkan sebagai upaya membuka ruang dialog dan diskusi secara terbuka guna mencari kejelasan mengenai status lahan yang dipersoalkan.
Namun, menurut keterangan warga, permohonan pertemuan tersebut kembali ditolak. Penolakan itu disebut disertai alasan bahwa pihak perusahaan belum memiliki waktu untuk berkomunikasi.
Belum terlaksananya pertemuan tersebut membuat warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Banuanta Barsatu, yang bergerak dalam kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat, menyampaikan harapannya kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat kampung hingga Pemerintah Kabupaten Berau, agar segera mengambil langkah penyelesaian.
Lembaga Banuanta Barsatu berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan, memeriksa dokumen kepemilikan serta proses pembebasan lahan, dan memastikan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan sungguh-sungguh sebelum konflik semakin membesar dan menimbulkan kerugian maupun ketegangan di tengah masyarakat,” demikian harapan yang disampaikan Lembaga Banuanta Barsatu.
Warga berharap adanya kejelasan status lahan, keterbukaan dari pihak perusahaan, serta keterlibatan pemerintah dalam mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku tanpa memperbesar konflik di tengah masyarakat.




