
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F.G.E.M alias F (30) di area Terminal Bus Pusalemba, Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (15/10/2026) setelah tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi awal diterima petugas pada pagi hari terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Poso segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap F.G.E.M alias F di kawasan Terminal Bus Pusalemba, Tentena.
Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat bersama sejumlah warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1,35 gram.
Selain paket yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu alat hisap atau bong, timbangan digital, pipet kaca, pireks, korek api gas, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso, tanpa memandang besar atau kecilnya jumlah barang bukti yang ditemukan.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa upaya penyelidikan dan pengumpulan informasi oleh kepolisian dapat berjalan efektif berkat dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Penangkapan terhadap F.G.E.M alias F di Terminal Pusalemba ini membuktikan bahwa intelijen kami berjalan efektif berkat dukungan informasi dari masyarakat. Meskipun barang bukti yang ditemukan sebanyak 1,35 gram, kami tidak memandang remeh. Setiap gram sabu yang beredar memiliki potensi merusak generasi muda dan memicu kriminalitas lain,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Poso akan terus melaksanakan operasi, baik secara tertutup maupun terbuka, di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Area publik, termasuk terminal dan tempat kos-kosan, menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Pengembangan penyidikan dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.
“Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar kecil. Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengembangkan asal-usul barang haram tersebut. Siapa pemasoknya dan dari mana jalur distribusinya, ini menjadi fokus utama kami,” jelasnya.
Menurut IPTU Kadriawan, keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam barang bukti menjadi salah satu aspek yang akan didalami penyidik untuk mengetahui peran tersangka dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika. Meski demikian, kepolisian masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polres Poso juga berupaya mengembangkan perkara tersebut agar tidak hanya mengungkap pelaku yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia mengajak warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Poso.
“Kepada seluruh warga Kabupaten Poso, mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika Anda melihat aktivitas transaksi yang mencurigakan atau dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami rahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama-sama kita putuskan mata rantai peredaran narkoba demi masa depan anak-anak kita yang lebih cerah,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.




