Tadulakonews.com – Buol, Sulteng, 26 September 2026 – Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, boleh berbicara tentang pembangunan. Namun, di kawasan hutan Paleleh Barat, warga justru menyebut masih mendengar deru ekskavator pada malam hari.
Di tengah operasi penertiban yang telah dilakukan aparat, muncul pertanyaan apakah seluruh titik yang diduga menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) benar-benar telah tersentuh operasi penindakan.
Aktivitas PETI disebut tidak hanya ditemukan di Bodi, Nunuk, Mohuhulo, dan Lomuli. Warga juga menyebut adanya dugaan aktivitas puluhan ekskavator di kawasan Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, yang dinilai belum tersentuh operasi penertiban Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekskavator Diduga Masih Beraktivitas pada Malam Hari
Informasi dari warga menyebut sejumlah alat berat masih beraktivitas di kawasan hutan, termasuk di sekitar Sungai Bodi. Aktivitas tersebut disebut terdengar hingga malam hari.
Bagi National Corruption Watch (NCW) Perwakilan Sulawesi Tengah, persoalannya bukan semata-mata jumlah alat berat yang ditemukan, melainkan konsistensi penindakan di seluruh kawasan yang dilaporkan masyarakat.
Jika masih terdapat titik yang disebut belum disisir, sementara aktivitas pertambangan kembali dilaporkan warga, publik berhak mempertanyakan sejauh mana operasi penertiban telah dilakukan.
Ketua NCW Perwakilan Sulawesi Tengah, Drs. Adrian Tolinggi, meminta penertiban tidak berhenti pada titik-titik yang telah ditemukan, tetapi mencakup seluruh kawasan yang dilaporkan masyarakat.
“Kalau mau menertibkan, tertibkan semuanya. Jangan sampai terkesan ada tebang pilih,” kata Adrian kepada Tadulakonews.com, Kamis, 24 September 2026.
Yang Digerogoti Bukan Sekadar Tanah
Warga menyebut aktivitas alat berat masih terdengar pada malam hari di sekitar Sungai Bodi. Selain itu, Mohuhulo dan Lomuli juga disebut sebagai titik yang perlu diperiksa.
Menurut keterangan Adrian, lokasi tersebut berada sekitar satu kilometer dari Nunuk.
Adrian juga menyebut adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, dengan puluhan alat berat yang disebut masih beraktivitas.
Sungai Tabong Pernah Ditertibkan
Sungai Tabong disebut warga pernah menjadi lokasi penindakan terhadap aktivitas PETI oleh Polda Sulawesi Tengah pada 13 Juli 2022. Dalam penindakan tersebut, aparat disebut menemukan puluhan ekskavator.
Warga kemudian mempertanyakan keberadaan alat berat yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Tadulakonews.com, sejumlah alat berat yang pernah diamankan tersebut kini tidak lagi terlihat berada di halaman Mapolda Sulawesi Tengah.
Namun, informasi mengenai status dan keberadaan barang bukti tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Pada 2026, warga kembali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Sungai Tabong. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Puluhan Ekskavator Diamankan di Bodi
Sementara itu, dalam penertiban di Desa Bodi pada 20 Agustus 2026, Polda Sulawesi Tengah sebelumnya telah menemukan dan mengamankan 22 unit ekskavator.
Alat berat tersebut kini diamankan sebagai barang temuan dan dititiprawatkan di Polres Buol.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Balai Gakkum Sulawesi Tengah melakukan penyisiran kawasan hutan Bodi pada Kamis, 17 September 2026.
Operasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kawasan yang telah disisir, titik-titik mana saja yang diperiksa, serta bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dugaan kerusakan hutan akibat aktivitas PETI.
Kepala KPH Pogogul, Abram, sebelumnya menyatakan bahwa penertiban PETI di kawasan hutan memiliki dasar hukum dan berpijak pada kewenangan pengamanan kawasan hutan negara secara menyeluruh.
Publik Menunggu Penjelasan Gakkum
Aktivitas pertambangan ilegal dapat memberikan keuntungan cepat bagi pihak tertentu. Namun, kerusakan ekologis yang ditimbulkan berpotensi meninggalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan generasi berikutnya.
Karena itu, Tadulakonews.com masih menunggu penjelasan resmi dari Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan mengenai cakupan operasi penertiban di Kabupaten Buol, termasuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Tabong dan sejumlah titik lainnya.
Penjelasan resmi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kawasan yang telah diperiksa, jumlah alat berat yang ditemukan, status barang bukti, serta tindak lanjut hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan.





