Serang – Tadulakonews.com – Forum Kajian Mahasiswa Serang (FKMS) menyoroti keberadaan dan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Abadi Makmur yang masih beroperasi di Kota Serang. FKMS meminta Pemerintah Kota Serang memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait legalitas, perizinan, serta dasar hukum operasional koperasi tersebut.
Perwakilan FKMS, Ryan Dorres, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan bagaimana KSP Karya Abadi Makmur dapat tetap menjalankan kegiatan operasional apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Pemerintah Kota Serang memberikan penjelasan secara terbuka dan resmi mengenai status serta legalitas KSP Karya Abadi Makmur. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan dan kegiatan usaha koperasi tersebut,” ujar Ryan Dorres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut FKMS, kejelasan mengenai status hukum dan perizinan koperasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang transparan serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai kegiatan usaha yang dijalankan.
FKMS juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FKMS menekankan bahwa proses penanganan dugaan tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan bukti dan kewenangan hukum masing-masing lembaga.
Terkait dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP dan Pasal 273 KUHP, FKMS menyerahkan proses pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang.
“Yang kami minta adalah kejelasan dan transparansi. Apabila memang terdapat pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan,” kata Ryan.
Sebaliknya, lanjut Ryan, apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat terkait juga perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar informasi mengenai keberadaan dan aktivitas KSP Karya Abadi Makmur tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
FKMS menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan informasi mengenai status dan legalitas badan usaha yang menjalankan kegiatan di wilayah Kota Serang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, FKMS berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses pemeriksaan secara profesional apabila terdapat laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
FKMS menegaskan bahwa kritik dan permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial serta bentuk kepedulian terhadap tata kelola kegiatan usaha di Kota Serang.
Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan serta pembuktian dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
FKMS berharap Pemerintah Kota Serang dan aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sekaligus mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya penjelasan resmi dan proses yang transparan, FKMS berharap persoalan mengenai keberadaan serta aktivitas KSP Karya Abadi Makmur dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Suhendar)





