
Makassar – Tadulakonews.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026, bertempat di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno No. 1, Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinator, serta pejabat eselon IV pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dari jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, kegiatan tersebut turut dihadiri Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Regional 4 Pantoloan.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut atas surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nomor HK.03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tanggal 11 Agustus 2026 tentang permohonan perpanjangan Kesepakatan Bersama mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk melanjutkan dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing sesuai kewenangan yang dimiliki.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat memberikan dukungan hukum kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4.
Dukungan hukum tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama antara kedua institusi ini juga diharapkan dapat menciptakan koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan operasional perusahaan.
Selain memberikan dukungan dalam penyelesaian persoalan hukum, sinergitas tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan agar potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak dini.
Hal tersebut menjadi penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan strategis perusahaan, khususnya dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sektor kepelabuhanan di wilayah Sulawesi Tengah.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung upaya pengamanan aset negara serta memperkuat penerapan prinsip good corporate governance dalam lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4.
Dengan adanya koordinasi dan pendampingan hukum yang berkelanjutan, kedua pihak diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan sekaligus memastikan setiap pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara badan usaha milik negara dan aparat penegak hukum, khususnya dalam mendukung kepastian dan perlindungan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang terus dibangun, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen menjalankan kerja sama secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan tata kelola perusahaan, mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.




