
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni U.M alias U (29) dan R.I.L alias I (27), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 5 Juni 2026.
Selain itu, penyerahan juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1531/P.2.13/Enz.1/09/2026 tertanggal 9 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mewakilkan pelaksanaan penyerahan kepada Bripka Amri Goene dan Brigadir Tiffany Sheryl Baloly.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.
Proses tersebut turut disaksikan oleh Bripka Indra Bandaso’ dan Goesty Dewinta H. dari pihak Kejaksaan Negeri Poso.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, status hukum kedua tersangka secara resmi beralih dari tahap penyidikan oleh kepolisian ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan.
Kedua tersangka diketahui berdomisili di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir. Selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan mengatakan, kelengkapan alat bukti dan pemenuhan prosedur hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai dan memenuhi unsur-unsur dakwaan. Kami memastikan seluruh barang bukti dan keterangan saksi telah diverifikasi secara ketat sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” ujar IPTU Kadriawan.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Poso dan Kecamatan Poso Pesisir.
IPTU Kadriawan juga mengingatkan masyarakat mengenai beratnya konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun pekerjaan seseorang.
“Kasus yang melibatkan Tsk. U.M dan Tsk. R.I.L ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi siapa saja. Baik sebagai wiraswasta maupun ibu rumah tangga, jika terlibat dalam jaringan narkoba, konsekuensinya sangat serius,” katanya.
Ia berharap proses persidangan terhadap kedua tersangka dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polri dan Kejaksaan Negeri Poso dalam penanganan perkara tersebut. “Kolaborasi yang solid antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Satresnarkoba Polres Poso akan terus mendukung proses hukum hingga putusan pengadilan, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.




