Satresnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Kamis (24/9/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni U.M alias U (29) dan R.I.L alias I (27), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 5 Juni 2026.

Selain itu, penyerahan juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1531/P.2.13/Enz.1/09/2026 tertanggal 9 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mewakilkan pelaksanaan penyerahan kepada Bripka Amri Goene dan Brigadir Tiffany Sheryl Baloly.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.

Proses tersebut turut disaksikan oleh Bripka Indra Bandaso’ dan Goesty Dewinta H. dari pihak Kejaksaan Negeri Poso.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, status hukum kedua tersangka secara resmi beralih dari tahap penyidikan oleh kepolisian ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan.

Kedua tersangka diketahui berdomisili di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir. Selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan mengatakan, kelengkapan alat bukti dan pemenuhan prosedur hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.

“Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai dan memenuhi unsur-unsur dakwaan. Kami memastikan seluruh barang bukti dan keterangan saksi telah diverifikasi secara ketat sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” ujar IPTU Kadriawan.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Poso dan Kecamatan Poso Pesisir.

IPTU Kadriawan juga mengingatkan masyarakat mengenai beratnya konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun pekerjaan seseorang.

“Kasus yang melibatkan Tsk. U.M dan Tsk. R.I.L ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi siapa saja. Baik sebagai wiraswasta maupun ibu rumah tangga, jika terlibat dalam jaringan narkoba, konsekuensinya sangat serius,” katanya.

Ia berharap proses persidangan terhadap kedua tersangka dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polri dan Kejaksaan Negeri Poso dalam penanganan perkara tersebut. “Kolaborasi yang solid antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Satresnarkoba Polres Poso akan terus mendukung proses hukum hingga putusan pengadilan, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba hingga ke Desa Tambarana
AKBP Agus Dwi Cahyono Mohon Dukungan Masyarakat Sigi di Awal Amanah sebagai Kapolres
Kapolsek Pamona Timur Perkuat Sinergi dengan Cabjari Tentena untuk Percepatan Penanganan Perkara
Pengendali Banjir Sungai Gumbasa Rampung, Warga Sigi Kini Lebih Nyaman
Satresnarkoba Polres Poso Sita 50,07 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Polsek Pamona Selatan Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Perundungan dan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Tim Puslitbang Polri Teliti Kesesuaian Norma Lidik dan Sidik di Wilayah Hukum Polda Sulteng
Polres Poso Gelar Tes Samjas Berkala Semester II 2026, 91 Personel Ikuti Tahap Awal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:02 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

Kamis, 24 September 2026 - 20:57 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba hingga ke Desa Tambarana

Kamis, 24 September 2026 - 16:50 WIB

AKBP Agus Dwi Cahyono Mohon Dukungan Masyarakat Sigi di Awal Amanah sebagai Kapolres

Kamis, 24 September 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Pamona Timur Perkuat Sinergi dengan Cabjari Tentena untuk Percepatan Penanganan Perkara

Kamis, 24 September 2026 - 12:01 WIB

Pengendali Banjir Sungai Gumbasa Rampung, Warga Sigi Kini Lebih Nyaman

Berita Terbaru