POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 50,07 gram sabu di wilayah Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa malam (22/9/2026) terkait adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan Lk. DT alias T (37), warga Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso langsung melakukan penyelidikan dan memetakan pergerakan tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WITA, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama Pamapta II Polres Poso Ipda Khaeruddin memimpin penggerebekan di sebuah rumah milik Lk. MR alias A (33) di Jalan Monginsidi, Kelurahan Kasintuwu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 50,07 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu alat hisap atau bong serta dua unit telepon seluler lengkap dengan kartu SIM.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) KUHP Baru.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkotika lintas wilayah masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

“Penangkapan di Kasintuwu hari ini membuktikan bahwa jaringan narkoba tidak mengenal batas administrasi. Tersangka asal Palu Utara memanfaatkan wilayah Poso sebagai tempat penyimpanan atau transaksi, namun intelijen kami mampu melacak dan menggagalkannya tepat waktu,” ujar IPTU Kadriawan.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang ditemukan dalam satu lokasi menunjukkan adanya dugaan aktivitas distribusi narkotika yang lebih luas dan masih perlu didalami oleh penyidik.
“Penyitaan 50,07 gram sabu dalam satu lokasi menunjukkan bahwa ini bukan sekadar penggunaan pribadi, melainkan indikasi kuat adanya distribusi terstruktur yang harus kita bongkar hingga ke akarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menjelaskan bahwa penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai pasokan narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka.
“Tim penyidik saat ini sedang memeriksa intensif kedua tersangka dan menganalisis data digital dari dua handphone yang diamankan. Kami optimis dapat mengidentifikasi supplier atau bandar yang memasok sabu ini ke Poso,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti lain yang diamankan, termasuk alat hisap dan kemasan, akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan tingkat bawah. Tujuan utama kami adalah menghancurkan jaringan dari hulu ke hilir,” tambah IPTU Kadriawan.
Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta seluruh pihak yang membantu kelancaran proses pengungkapan kasus tersebut.
“Terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat dan kepada Pak Lurah serta Ketua RT yang menyaksikan proses penggeledahan secara transparan. Kepercayaan publik adalah aset terbesar kami dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga Kabupaten Poso tetap aman dari ancaman narkoba.





