BUOL, SULTENG – Tadulakonews.com – Delapan unit ekskavator ditemukan sedang beroperasi di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Alat-alat berat tersebut ditemukan saat tim Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi Tengah melakukan penyisiran pada Kamis, 17 September 2026.
Temuan tersebut kembali membuka persoalan lama terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bodi, termasuk keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk material di kawasan hutan.
Informasi yang dihimpun Tadulakonews.com dari sumber yang mengetahui kegiatan tersebut menyebutkan, tim Gakkum melakukan penyisiran bersama delapan personel Brimob dan unsur kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyisiran dilakukan di kawasan yang sebelumnya juga menjadi sasaran penindakan aparat.
Sebelumnya, Puluhan Ekskavator Ditemukan
Lebih dari sebulan sebelumnya, Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah melakukan operasi penertiban di lokasi yang sama. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan puluhan ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Bodi.
Sebanyak 22 unit ekskavator disebut ditemukan di area perkebunan warga setelah operasi tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, alat-alat berat itu diduga meninggalkan lokasi aktivitas pertambangan setelah operasi diketahui atau bocor.
Alat-alat berat hasil operasi tersebut kemudian disebut dititiprawatkan oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah di salah satu gudang di Kelurahan Leok II, Kabupaten Buol. Informasi yang diperoleh menyebutkan, ekskavator tersebut telah berada di gudang selama lebih dari satu bulan.
Kini, delapan ekskavator kembali ditemukan di kawasan hutan pada Kamis, 17 September 2026.
Tim Gakkum masih melakukan penyisiran sekaligus mendata dan menghitung dampak kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas di kawasan tersebut.
Apakah Bagian dari Aktivitas yang Sama?
Temuan delapan ekskavator itu memunculkan sejumlah pertanyaan: apakah alat-alat berat tersebut berkaitan dengan aktivitas yang sama dengan puluhan ekskavator yang sebelumnya ditemukan? Lalu, siapa yang menguasai alat-alat tersebut?
Menurut sumber yang mengetahui kegiatan di lapangan, delapan ekskavator tersebut ditemukan dalam kondisi sedang beroperasi. Sumber yang sama menyebutkan alat-alat berat itu akan diamankan oleh tim Gakkum.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum delapan ekskavator tersebut.
Belum diketahui secara resmi apakah seluruh alat telah diamankan, disita sebagai barang bukti, dititiprawatkan, atau masih berada di lokasi.
Perlu ditegaskan, keberadaan alat berat di suatu lokasi tidak serta-merta berarti alat tersebut telah disita secara hukum. Status penyitaan harus merujuk pada tindakan dan dokumen resmi aparat penegak hukum.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan delapan ekskavator tersebut diduga berasal dari pengusaha asal Gorontalo. Namun, siapa pemilik masing-masing alat, siapa operatornya, serta siapa yang menguasai lokasi belum terungkap secara resmi.
Dugaan Ada Perlindungan Oknum Aparat
Sumber Tadulakonews.com juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Tudingan tersebut hingga kini belum disertai identitas pihak yang dimaksud maupun bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut masih ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Pihak yang disebut atau merasa berkepentingan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Kepala Balai Gakkum Wilayah IV Sulawesi Tengah, Subagyo, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait penyisiran pada 17 September, termasuk mengenai temuan delapan ekskavator di kawasan hutan Bodi.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban resmi dari Subagyo.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Ketua NCW Perwakilan Sulawesi Tengah, Adrian, mempertanyakan temuan delapan ekskavator tersebut.
Menurut Adrian, apabila benar delapan ekskavator ditemukan sedang beroperasi di kawasan hutan, aparat perlu menjelaskan siapa pemiliknya, siapa yang mengoperasikan, serta siapa yang menguasai lokasi tersebut.
Ia juga mempertanyakan bagaimana alat-alat berat tersebut dapat kembali beroperasi di kawasan yang sebelumnya telah menjadi sasaran penegakan hukum.
Pertanyaan lainnya menyangkut status alat berat.
Apakah sudah diamankan? Apakah telah disita? Atau masih berada di lokasi?
Kejelasan mengenai status tersebut penting agar publik dapat membedakan antara alat berat yang ditemukan dalam kegiatan penyisiran dengan alat berat yang secara hukum telah ditetapkan atau diperlakukan sebagai barang bukti.
Jika aktivitas tersebut nantinya terbukti merupakan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, penanganannya tentu tidak hanya berhenti pada keberadaan alat berat.
Delapan ekskavator tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar: siapa yang bekerja di balik aktivitas pengerukan di kawasan hutan Bodi?
“Siapa yang bekerja di balik pengerukan hutan Bodi?” ungkap Adrian, Ketua NCW Perwakilan Sulawesi Tengah.
Tadulakonews.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Gakkum, pemilik atau pihak yang menguasai ekskavator, serta pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Editor: Redaksi





