
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Selasa malam (15/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat total 17,26 gram serta uang tunai senilai Rp7,8 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bhabinkamtibmas Kayamanya Sentral, Aipda Fathur Rahman, sekitar pukul 19.30 WITA. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan Lk. MZ alias Z (26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Fathur Rahman bersama Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat mendatangi rumah tersangka di Jalan Pulau Nias untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan awal.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 11 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 14,34 gram.
Temuan itu kemudian segera dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Poso. Sekitar pukul 20.30 WITA, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., tiba di lokasi dan memimpin pemeriksaan lanjutan.
Dalam penggeledahan kedua, petugas kembali menemukan lima paket sabu dengan berat keseluruhan 2,62 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 17,26 gram.
Lima orang yang diamankan sebagai tersangka masing-masing MZ alias Z (26), INL alias M (28), IT alias I (33), YAM alias E (28), dan MAL alias A (29).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat timbang digital, kaca pireks, pipet, empat unit telepon seluler, serta uang tunai Rp7,8 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Para tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) KUHP Baru.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran narkoba di tingkat pemukiman tetap menjadi salah satu prioritas penegakan hukum.
“Operasi di Jalan Pulau Nias ini membuktikan bahwa intelijen berbasis masyarakat adalah kunci keberhasilan kami. Informasi akurat dari warga memungkinkan kami bergerak cepat sebelum barang haram ini menyebar lebih luas ke lingkungan sekolah atau tempat umum,” ujar IPTU Kadriawan.
Menurutnya, penangkapan lima tersangka dengan total barang bukti 17,26 gram sabu menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius di wilayah Poso Kota. Polisi, kata dia, akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba secara sistematis.
IPTU Kadriawan menambahkan, penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima tersangka untuk mengungkap asal-usul sabu yang mereka peroleh. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pemasok atau bandar yang memasok narkotika ke wilayah Kayamanya.
“Melalui gelar perkara dan pendalaman bukti elektronik dari empat handphone yang diamankan, kami optimis dapat mengungkap jaringan yang lebih besar dalam waktu dekat,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Poso juga mengapresiasi peran aktif Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.




