PALU – Tadulakonews.com – Memasuki dua tahun pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si. dan dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., tepatnya pada tahun anggaran dan pembelajaran 2026, penerima manfaat program beasiswa BERANI CERDAS mencapai sekitar 47 ribu orang. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang berada pada angka 23.569 penerima manfaat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tengah, Drs. Firmanzah, SH., M.Si., menjelaskan, pada semester ganjil 2025 terdapat 23.568 orang penerima manfaat dengan total anggaran sekitar Rp84,042 miliar.
“Kemudian pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat, yakni 22.414 orang, sebab sebagian sudah tamat atau telah menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp80,054 miliar,” jelas Firmanzah kepada media ini, Selasa (8/9/2026), melalui sambungan telepon WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Firmanzah, total anggaran program BERANI CERDAS pada tahun 2026 mencapai kurang lebih Rp260 miliar, dengan rincian penerima lama sebanyak 22.414 orang dan penerima baru sebanyak 25 ribu orang. Dengan demikian, total penerima manfaat mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa.
Adapun anggaran program tersebut pada tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp84,04 miliar, sedangkan pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp260,406 miliar.
Selain beasiswa bagi mahasiswa, kata Firmanzah, pemerintah juga mengalokasikan bantuan pendidikan untuk jenjang dan kebutuhan khusus. Untuk program pendidikan S2 diberikan kepada 100 orang, S3 sebanyak 20 orang, dokter spesialis sebanyak 10 orang, serta bantuan penyelesaian studi bagi 300 orang.
Untuk biaya SPP bagi siswa yang tergolong ekonomi lemah atau masuk dalam desil 1, 2, 3, 4 dan 5, pada tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp1,09 miliar, sedangkan tahun 2026 sebesar Rp1,75 miliar.

“Selanjutnya ada pemberian beasiswa CERDAS ISTIMEWA dan BAKAT ISTIMEWA tahun 2025 sebesar Rp4,34 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp4,52 miliar. Selain itu, ada anggaran pembiayaan UKK dan Prakerin bagi siswa SMK, tahun 2025 sebesar Rp39,95 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp21,56 miliar,” ujar putra asal Tolitoli tersebut.
Ia mengatakan, pemberian beasiswa dan bantuan bagi guru, ASN, serta pendidik profesi juga mengalami peningkatan. Pada tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp1,857 miliar, kemudian pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp5,23 miliar.
Selain itu, lanjut Firmanzah, untuk perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital bagi SMA dan SMK, pada tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp0,48 miliar, sedangkan tahun anggaran 2026 sebesar Rp0,43 miliar.
Sementara bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK dan sederajat yang masuk dalam desil 1, 2, 3, 4 dan 5 pada tahun 2025 sebesar Rp5,09 miliar, sedangkan tahun 2026 sebesar Rp1,785 miliar.
“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS mencapai Rp178,837 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp355,261 miliar atau setara 7,28 persen dari total APBD Sulteng sebesar Rp4,7 triliun,” jelas Kepala Dinas Dikbud Sulteng tersebut.
Pendidikan sebagai Hak Dasar
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat. Pandangan tersebut, menurutnya, juga memiliki landasan nilai keagamaan, termasuk perintah untuk membaca dan belajar sebagaimana pesan awal wahyu Al-Qur’an melalui kata “Iqra”.
Makna Iqra dapat dipahami secara luas sebagai dorongan untuk membaca, mempelajari, memahami, dan menggali ilmu pengetahuan. Karena itu, pendidikan bukan hanya menjadi kebutuhan individu, tetapi juga bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido menjadikan peningkatan akses pendidikan sebagai salah satu upaya mewujudkan cita-cita “minimal satu rumah tangga satu sarjana”, melalui program BERANI CERDAS — Sulteng Nambaso.
Amanat Konstitusi
Masalah pendidikan juga memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Sementara Ayat (4) menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sedangkan Ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ketentuan mengenai pendidikan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Selain pendidikan, aspek kebudayaan yang memiliki hubungan erat dengan pembangunan pendidikan nasional juga diatur dalam Pasal 32 UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Dengan demikian, pembangunan pendidikan tidak hanya berbicara mengenai angka penerima beasiswa maupun besaran anggaran, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia Sulawesi Tengah yang berpendidikan, berkarakter, berdaya saing, serta mampu mendorong kemajuan daerah.
(Faisal)





