Polisi Amankan Pria dan Sita 55,34 Gram Sabu di Mepanga

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PARIGI MOUTONG – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh A (27) di wilayah Kecamatan Mepanga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada kendaraan yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., selanjutnya melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut diketahui sempat dilemparkan oleh terduga pelaku ke pekarangan rumah warga sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh aparat desa setempat. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah kecamatan hingga desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.

Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan berhenti memburu peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Anwar Hafid Tutup Berani Cup Morowali 2026, Wosu FC Raih Gelar Juara
Wagub Reny Tekankan Disiplin, Integritas, dan Pelayanan Publik dalam Pengukuhan Pengurus Korpri Sulteng 2026–2031
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tujuh Tersangka Kasus Sabu di Penginapan Pandajaya
Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Tondo Palu, Penyebab Masih Diselidiki
Prof. Zainal Abidin: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Teknologi
Polda Kaltim Gelar Operasi Sarang Narkoba 2026, Sasar Tempat Hiburan Malam di Manggar Sari
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Soroti Karhutla dan Antrean BBM
Wakapolda Kaltim Berikan Motivasi dan Arahan kepada Peserta Pelatihan di LPK Balikpapan Baru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Gubernur Anwar Hafid Tutup Berani Cup Morowali 2026, Wosu FC Raih Gelar Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Wagub Reny Tekankan Disiplin, Integritas, dan Pelayanan Publik dalam Pengukuhan Pengurus Korpri Sulteng 2026–2031

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tujuh Tersangka Kasus Sabu di Penginapan Pandajaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Tondo Palu, Penyebab Masih Diselidiki

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Prof. Zainal Abidin: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Teknologi

Berita Terbaru