- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada Senin (31/8/2026), Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melalui tim penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Dalam kegiatan itu, dua orang tersangka berinisial A.T alias A, 35 tahun, yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta A.T alias M, 23 tahun, yang bekerja sebagai sopir, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso. Keduanya selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin Aiptu Juwandi, bersama Bripka Amri Goene dan Briptu Parpulungan. Tim tersebut secara resmi menyerahkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, berikut tersangka dan barang bukti, kepada JPU Kejaksaan Negeri Poso, Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.

Pelimpahan Tahap II tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 2 Juni 2026.

Selain itu, pelimpahan juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P-21) Nomor B-1455/P.2.13/Enz.1/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Dengan diterbitkannya P-21, proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur formal dan materiil. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan.

“Hari ini kami melimpahkan dua tersangka ke Kejari Poso. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan cepat, adil, dan transparan sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap IPTU Kadriawan.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, hadir sebagai saksi Bripka Amri Goene dari Polri dan Goesty Dewinta dari Kejaksaan Negeri Poso. Seluruh proses pelimpahan dilaksanakan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Poso dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Poso.

Polres Poso menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan tanpa memandang status sosial, pekerjaan maupun jabatan seseorang. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dua tersangka yang dilimpahkan tersebut berasal dari Kecamatan Lore Timur dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda. Salah satu di antaranya diketahui berstatus sebagai PPPK, namun status pekerjaan tidak menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum.

“Ini membuktikan bahwa hukum tidak memandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika akan berhadapan dengan hukum,” tegas pihak Satresnarkoba Polres Poso.

Dengan dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso, Satresnarkoba Polres Poso optimistis proses penuntutan dapat berjalan dengan lancar hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

Polres Poso juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Poso dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Anwar Hafid Tutup Berani Cup Morowali 2026, Wosu FC Raih Gelar Juara
Wagub Reny Tekankan Disiplin, Integritas, dan Pelayanan Publik dalam Pengukuhan Pengurus Korpri Sulteng 2026–2031
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tujuh Tersangka Kasus Sabu di Penginapan Pandajaya
Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Tondo Palu, Penyebab Masih Diselidiki
Prof. Zainal Abidin: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Teknologi
Polda Kaltim Gelar Operasi Sarang Narkoba 2026, Sasar Tempat Hiburan Malam di Manggar Sari
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Soroti Karhutla dan Antrean BBM
Wakapolda Kaltim Berikan Motivasi dan Arahan kepada Peserta Pelatihan di LPK Balikpapan Baru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Gubernur Anwar Hafid Tutup Berani Cup Morowali 2026, Wosu FC Raih Gelar Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Wagub Reny Tekankan Disiplin, Integritas, dan Pelayanan Publik dalam Pengukuhan Pengurus Korpri Sulteng 2026–2031

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tujuh Tersangka Kasus Sabu di Penginapan Pandajaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Tondo Palu, Penyebab Masih Diselidiki

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Prof. Zainal Abidin: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Teknologi

Berita Terbaru