Tersangka Pencurian Buah Sawit Diserahkan ke Kejaksaan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai menyerahkan tersangka kasus pencurian berinisial RR (38) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka RR merupakan warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Ismi Ramadhoni, S.H.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan.

Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan setelah penyidik menerima surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara disidangkan dan memperoleh putusan dari pengadilan.

Sebelumnya, RR ditangkap di rumah rekannya di Desa Samalore, Kecamatan Toili, pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil buah sawit milik Hasan (44), seorang petani asal Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan.

Jumlah buah sawit yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 1,4 ton.

Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan nilai sekitar Rp3,1 juta.

Penyidik menjerat RR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tahapan penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap memasuki proses penuntutan di pengadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru