Tersangka Pencurian Buah Sawit Diserahkan ke Kejaksaan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai menyerahkan tersangka kasus pencurian berinisial RR (38) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka RR merupakan warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Ismi Ramadhoni, S.H.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan.

Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan setelah penyidik menerima surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara disidangkan dan memperoleh putusan dari pengadilan.

Sebelumnya, RR ditangkap di rumah rekannya di Desa Samalore, Kecamatan Toili, pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil buah sawit milik Hasan (44), seorang petani asal Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan.

Jumlah buah sawit yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 1,4 ton.

Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan nilai sekitar Rp3,1 juta.

Penyidik menjerat RR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tahapan penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap memasuki proses penuntutan di pengadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng FKUB, Kesbangpol Donggala Perkuat Moderasi Beragama di Sirenja
Residivis Pencurian Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Resmob Polresta Banggai Amankan Sisa Uang Curian
Kapolresta Banggai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari Banggai
Utusan Presiden Seychelles Kunjungi Berau, Pemkab Perkuat Kerja Sama Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Biru
Kapolresta Banggai Perkuat Sinergitas dengan FKUB dan Lembaga Adat untuk Jaga Kamtibmas
Kapolresta Banggai Jalin Silaturahmi dengan Ketua MUI, Perkuat Sinergi Menjaga Kamtibmas
Jembatan Merah Putih Kodim 1308/LB Resmi Dimanfaatkan Warga Desa Obo Balingara
Polresta Banggai Ungkap Penipuan Modus Transfer Uang di BRILink
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:27 WIB

Gandeng FKUB, Kesbangpol Donggala Perkuat Moderasi Beragama di Sirenja

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:19 WIB

Residivis Pencurian Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Resmob Polresta Banggai Amankan Sisa Uang Curian

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolresta Banggai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari Banggai

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:12 WIB

Utusan Presiden Seychelles Kunjungi Berau, Pemkab Perkuat Kerja Sama Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Biru

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:10 WIB

Kapolresta Banggai Perkuat Sinergitas dengan FKUB dan Lembaga Adat untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru