
Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai menyerahkan tersangka kasus pencurian berinisial RR (38) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka RR merupakan warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Ismi Ramadhoni, S.H.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan setelah penyidik menerima surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara disidangkan dan memperoleh putusan dari pengadilan.
Sebelumnya, RR ditangkap di rumah rekannya di Desa Samalore, Kecamatan Toili, pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil buah sawit milik Hasan (44), seorang petani asal Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan.
Jumlah buah sawit yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 1,4 ton.
Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan nilai sekitar Rp3,1 juta.
Penyidik menjerat RR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tahapan penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap memasuki proses penuntutan di pengadilan.

