
Tadulakonews.com – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai menuntaskan berkas perkara kasus pencurian dua unit laptop milik seorang mahasiswi di sebuah rumah indekos di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.
Tersangka berinisial SN alias Ipul (32), warga Jalan Gunung Julutumpu, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/7/2026) pagi kepada Jaksa Putu Diana Andriyani, S.H.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar AKP Saiman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Korban, Refolina Moin Sigar (20), yang merupakan seorang mahasiswi, baru kembali dari kampung halamannya dan mendatangi rumah indekosnya di Desa Tontouan.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka sehingga merasa curiga.
Setelah masuk ke dalam kamar, korban mengetahui dua unit laptop miliknya, masing-masing bermerek Lenovo dan Acer Nitro, telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/117/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka menjalankan aksinya dengan membongkar dinding papan di bagian belakang kamar indekos pada malam hari saat kondisi kamar sedang kosong.
Menurut AKP Saiman, tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian di rumah-rumah indekos yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Luwuk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka maksimal tujuh tahun penjara.

