
Tadulakonews.com – Buol, Sulawesi Tengah – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
Terduga pelaku berinisial J (29), warga Desa Lamakan, diamankan pada Minggu (14/06/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WITA berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VI/2026/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG tanggal 12 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R. Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui Tim Unit Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap dan menangani kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (13/06/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Lamakan, Kecamatan Karamat.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Dusun setempat untuk memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum melakukan tindakan kepolisian.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, Tim Unit Resmob langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu rumah di Desa Lamakan.
Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar tanpa adanya perlawanan maupun hambatan dari terduga pelaku.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Dari hasil pencarian, petugas menemukan barang bukti berupa sebilah parang yang disembunyikan oleh terduga pelaku di bawah lemari pada lokasi tempat dirinya diamankan.
Selanjutnya, pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 01.15 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Buol dan diserahkan kepada penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga berawal saat terduga pelaku mendatangi orang tuanya untuk meminta sejumlah uang.
Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga terduga pelaku emosi dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang telah dibawanya.
Korban berinisial A.Y.M, warga Desa Lamakan, mengalami luka akibat sabetan parang ketika berupaya melerai dan menghalangi tindakan terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian betis kanan dan harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa saat kejadian dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polres Buol mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

