Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 11,70 Gram

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MR (34) alias Ifan, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan oleh petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian pada Senin (20/04/2026) malam.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kawua, Desa Malei Lage, dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Poso langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang menjadi tempat tinggal tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, MR diketahui sedang bersama seorang rekannya yang berinisial ED (33).

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 11,70 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.

Ditemukan pula plastik klip kosong, dua buah korek api gas, serta alat hisap berupa kaca pireks yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Poso.

Sementara itu, ED mengaku hanya menemani tersangka saat melakukan perjalanan ke Palu dan tidak terlibat dalam peredaran.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IRT di Ampana Tete Ditangkap, Polisi Sita 163 Paket Diduga Sabu
Tim Resmob Tadulako Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Kendaraan di Kota Palu
Polres Parigi Moutong Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
Dugaan Pencurian di Parigi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Launching Logo dan Maskot Porprov X Sulteng 2026 Resmi Digelar di Morowali
Pelajar di Palu Jadi Korban Curanmor Bermodus Minta Tunjuk Jalan, Pelaku Diamankan Warga
Polres Banggai Ambil Langkah Preventif Pascainsiden Dugaan Pengeroyokan di Turnamen Mini Soccer
Polisi Sahabat Anak, Polsek Nuhon Terima Kunjungan Edukasi TK Islamiyah Cokroaminoto
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:38 WIB

IRT di Ampana Tete Ditangkap, Polisi Sita 163 Paket Diduga Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:22 WIB

Tim Resmob Tadulako Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Kendaraan di Kota Palu

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:14 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:09 WIB

Dugaan Pencurian di Parigi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:03 WIB

Launching Logo dan Maskot Porprov X Sulteng 2026 Resmi Digelar di Morowali

Berita Terbaru