
Tadulakonews.com – Polres Tebing Tinggi melalui tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satreskrim menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah rumah kos.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Razia ini menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat praktik asusila serta peredaran narkoba.
Wilayah yang menjadi target operasi berada di Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.
Ia didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Enji Silalahi, bersama sejumlah personel gabungan lainnya.
Tim kemudian bergerak menuju salah satu rumah kos di Jalan Gunung Lokon BP7.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap setiap kamar yang berpenghuni.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya narkoba di tempat tersebut.
Namun, petugas berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.
Setelah itu, razia dilanjutkan ke beberapa lokasi kos lainnya di sekitar wilayah tersebut.
Di lokasi berikutnya, petugas kembali menemukan pasangan tidak resmi di dalam kamar kos.
Dua pasangan tambahan berhasil diamankan dalam operasi lanjutan tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat tiga pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia malam itu.
Seluruh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pendataan lebih lanjut.
Mereka diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.

