
Tadulakonews.com – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang warga bernama Aditya Sundawiweka (33), yang berdomisili di BTN Pepabri, Luwuk Utara.
Pelaku diketahui berinisial ES (29). Ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan di tempat kerja pelaku yang berada di KM 4, Kecamatan Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara hajatan yang berlangsung di wilayah Kilongan Permai.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 28 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat kejadian, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus.
Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan terkepal.
Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah dari bagian mulut.
Setelah kejadian, korban langsung pulang ke rumah dalam kondisi kesakitan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/191/3/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, yang saat ini telah berada di Mako Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

