
Tadulakonews.com – TANJUNG REDEB — Sekitar 300 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam dan Batuan (PPMBLB) Kabupaten Berau menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian hukum dan keberlanjutan aktivitas Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang selama lebih dari satu bulan mengalami penghentian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa aksi membawa sejumlah armada angkutan material serta berbagai alat peraga berupa spanduk dan bendera. Mereka meminta pemerintah mencarikan solusi atas persoalan perizinan.
Selain itu, massa berharap pemerintah daerah memberikan pendampingan selama proses pengurusan legalitas berlangsung agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Umum Koperasi Produsen Mutiara Alam Batiwakkal Berau, H. M. Yunus, mengapresiasi proses dialog yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, ia mempertanyakan persoalan aktivitas galian C di Berau yang dinilai terus menghadapi kendala.
“Saya senang dengan persuasif kita ngobrol. Ada 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, tapi kenapa hanya Berau yang bermasalah galian C. Berau adalah kota yang sedang bertumbuh,” ujar Yunus.
Menurut Yunus, penghentian aktivitas galian C selama lebih dari satu bulan berpotensi berdampak terhadap pembangunan dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Berau.
Ia juga menyoroti banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas. Dari itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan dalam proses pengurusan izin.
“Ada 22 syarat yang harus kami penuhi dan itu tidak mudah. Saya berharap Pemda bentuk tim untuk ajari dan dampingi, bukan dibiarkan,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Mustakim Suharjana, mengatakan seluruh masukan massa akan diteruskan kepada pimpinan daerah.
Mustakim menyebut salah satu opsi yang dapat ditempuh pelaku usaha adalah membentuk koperasi dengan tetap memperhatikan batasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk luas wilayah yang diperbolehkan.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua pihak di Berau yang sedang mengurus proses legalitas galian C. Proses tersebut masih berkaitan dengan Informasi Tata Ruang atau INTARU sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Kami Pemda ingin mensuport bagaimana caranya bisa keluar izin galian C. Saya sarankan sebelumnya peta dulu, minta INTARU, mana yang masih kosong dan belum dikapling. Itu harus di bawah 100 hektare sebagai dasar SIPB,” jelasnya.
Hasil mediasi juga membuka peluang pembentukan Tim Pendamping Percepatan Pengurusan Perizinan Galian C. Tim tersebut diharapkan membantu masyarakat dalam pemetaan, pemenuhan persyaratan, hingga proses pengajuan izin.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Berau, Sofyan Widodo, mengatakan persoalan perizinan MBLB telah menjadi perhatian pihaknya sejak beberapa tahun terakhir. Ia menyebut proses pengurusan izin memang memiliki banyak persyaratan sehingga membutuhkan pendampingan.
“Kami dari badan hukum inisiatif akan bentuk tim dan buat SK siapa saja yang masuk dalam tim tersebut. Kami akan bertanggung jawab tentang pemetaan untuk membuat peta yang akan dibutuhkan dalam persyaratan,” jelasnya.
Dari sisi keamanan dan ketertiban, Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono meminta seluruh pihak terus mengedepankan komunikasi dalam mencari solusi. Menurutnya, setiap langkah terkait aktivitas MBLB harus memiliki dasar kebijakan dan legalitas yang jelas.
Dalam mediasi tersebut, pemerintah daerah dan perwakilan massa mencapai kesepahaman untuk mencari solusi terhadap persoalan perizinan galian C. Pemkab Berau berkomitmen memberikan pendampingan sesuai ketentuan, sementara massa menekankan pentingnya ketersediaan material lokal serta keberlangsungan mata pencaharian pekerja dan pelaku usaha angkutan material.
Usai mediasi sekitar pukul 10.45 Wita, massa meninggalkan Kantor Bupati Berau dan melanjutkan kegiatan dengan konvoi menuju Kilometer 5 Jalan Raja Alam, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.




