
POSO – Tadulakonews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Selatan, jajaran Polres Poso, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026). Dalam operasi itu, tim reserse Polsek Pamona Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamona Selatan, IPTU Oktavianus Batara, S.H., mengamankan dua pria berinisial A alias C (35) dan J alias M (35).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pria tersebut diketahui merupakan warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan. Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan keduanya.
Informasi tersebut diterima petugas pada pagi hari. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Pamona Selatan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan keberadaan kedua orang yang menjadi target operasi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju rumah milik J alias M yang berada di Desa Pandajaya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket plastik bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti itu memiliki berat total 3,31 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, tisu, serta sejumlah plastik bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi maupun pengemasan narkotika.
Selanjutnya, kedua pria tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan juga disita guna kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.
Dalam penanganan kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut.
Menanggapi pengungkapan kasus itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat personel Polsek Pamona Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, respons cepat aparat di tingkat kecamatan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk di wilayah pedesaan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Pamona Selatan yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Penangkapan terhadap A alias C dan J alias M di Desa Pandajaya menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba, bahkan hingga ke pelosok desa,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia menambahkan, barang bukti sabu seberat 3,31 gram bruto yang diamankan menjadi salah satu fokus penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut IPTU Kadriawan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Poso akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dugaan pemasok sabu kepada kedua tersangka.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menggali siapa pemasok utama yang memasok sabu ke tangan mereka di Desa Pandajaya,” katanya.
IPTU Kadriawan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
“Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Mari kita bersinergi menciptakan Desa Pandajaya dan seluruh wilayah Poso bebas dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Poso melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.




