Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari, Berkas Dinyatakan P-21

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) di Kantor Kejari Poso.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, menyusul serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial G.L alias G (43), berprofesi sebagai wiraswasta, S alias B.S (47), seorang petani, serta B.S alias C (40), karyawan swasta.

Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Mereka sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Poso berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/VII/2026.

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, tim penyidik yang dipimpin Aiptu Juwandi bersama Bripka Amri Goene menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.

Proses penyerahan itu turut disaksikan oleh Brigpol Indra Bandaso bersama sejumlah staf Kejari Poso. Kegiatan berlangsung sesuai prosedur sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara pidana.

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tahap II, penanganan kasus tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.

Perkara ini selanjutnya dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Poso guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara narkotika.

Menurutnya, penyidik berupaya memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.

Ia menjelaskan, penyerahan tiga tersangka dari wilayah Kecamatan Lage tersebut merupakan hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

Kadriawan juga menyebutkan bahwa status P-21 yang diberikan oleh Kejari Poso menunjukkan berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penuntutan.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi koordinasi antara jajaran Polres Poso dan Kejari Poso selama proses penyidikan hingga tahap prapenuntutan. Menurutnya, sinergi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk mendukung penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Poso akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, termasuk melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang ditangani.

Kadriawan juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lage dan sekitarnya, untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti itu berlangsung aman, lancar, dan tertib. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Poso.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toyota Avanza Bermuatan Sayur Terbakar di Tanjakan Luwuk Utara, Kerugian Capai Rp100 Juta
Dua Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan FKUB, Dorong Toleransi dan Green Policing
Wakapolda Sulteng Tekankan Tindak Lanjut Hasil Anev Program Prioritas Kapolri
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu di Hotel Kayamanya
Polsek Pamona Selatan Ungkap Peredaran Sabu, Dua Warga Pandajaya Diamankan
Kapolda Sulteng Silaturahmi dengan FKUB, Perkuat Moderasi Beragama dan Pencegahan Narkoba
Polres Morowali Utara Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sita 43,44 Gram Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Toyota Avanza Bermuatan Sayur Terbakar di Tanjakan Luwuk Utara, Kerugian Capai Rp100 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Dua Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan FKUB, Dorong Toleransi dan Green Policing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Wakapolda Sulteng Tekankan Tindak Lanjut Hasil Anev Program Prioritas Kapolri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari, Berkas Dinyatakan P-21

Berita Terbaru